Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Nasrudin

Kompas.com - 05/05/2009, 03:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Demikian penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono usai pemeriksaan yang berlangsung Senin (4/5) pagi hingga petang. Nama Antasari Azhar muncul setelah polisi menggali informasi dari tersangka sebelumnya yang telah ditahan. Total ada 11 tersangka yang terseret kasus pembunuhan ini.

Masing-masing Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, SHW sebagai penyandang dana, dan AA sebagai aktor intelektual. 

Penangkapan-penangkapan itu, lanjut Wahyono, dilakukan setelah pihaknya mendengarkan keterangan-keterangan awal dari beberapa saksi yang menyaksikan penembakan itu. Keterangan saksi-saksi itu mengungkap identitas sepeda motor yang digunakan pelaku yakni jenis Yamaha Scorpio. Dari penelusuran terhadap sepeda motor itulah Polisi menangkap Heri Santoso (HS) dan menyita sepeda motor tersebut.

Dari keterangan Heri, diketahuilah identitas Daniel (D) dan Hendrikus (H) yang merupakan orang yang memberikan pekerjaan. Setelah menangkap H, barulah diketahui bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam penembakan tersebut. Mereka adalah A dan C. Kedua tersangka itu berperan sebagai pemantau lapangan dan berada di dalam mobil saat kejadian.

"Hasil penangkapan terhadap A membuahkan informasi keterlibatan pelaku lain yakni AM yang perannya adalah memantau serta mengobservasi kebiasaan korban sehari- hari," jelas Wahyono. Ia mengatakan sebelum penembakan yang dilakukan di Modern Land, Tangerang pada 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.05 WIB, para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi serta mengamati kebiasaan korban sehari-hari.

Keterangan A menyebutkan bahwa AM juga sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Nasrudin. Untuk menjalankan pekerjaan itu, AM menerima dana atas pekerjaannya dari A. Ternyata, tersangka A pula yang bertugas menyediakan senjata api jenis revolver dengan cara membeli dari pihak lain.

Sebagian sisa dana yang diterimanya, telah pula digunakannya untuk membeli dua buah sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan Jupiter MX warna hitam. Kedua sepeda motor itupun telah disita Polisi. Setelah ditangkapnya Heri dan Hendrikus, barulah Polisi berhasil menangkap D sang eksekutor setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Dari keterangan D, Polisi berusaha menggali informasi tentang keberadaan senjata api yang telah digunakan untuk membunuh korban. Setelah itu, baru diketahui bahwa senpi itu berada di tangan Hendrikus yang memberi pekerjaan tersebut.

Akhirnya, pengakuan H menyebutkan bahwa senpi tersebut disimpan H dengan cara memendamnya di dalam tanah. Setelah menggali tempat tersebut, Polisi menemukan senpi yang dimaksud lengkap dengan enam butir peluru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com