JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan aspek transparansi dalam seleksi hakim yang akan bertugas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Kita juga tahu proporsi kita, biar masyarakat menilai. Paling nanti kita pertanyakan apakah aspek transparansi sudah dipertanggungjawabkan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menilai tugas KPK yakni memperbaiki sistem dan bila ada dugaan korupsi maka akan ditindaklanjuti termasuk juga fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalau ada celah korupsi ya kita perbaiki maka kita himbau supaya siapa pun yang ditempatkan (hakim tipikor) punya integritas penegakan hukum," tegas Jasin.
Saat ditanya bagaimana soal mempertanyakan pengangkatan 9 hakim tipikor yang dipertanyakan integritasnya, ia mengatakan secara khusus hanya mempertanyakan kaitannya soal reformasi birokrasi di MA.
"Itu (hakim tipikor) kan sudah dipilih, biar masyarakat saja yang menilai. Pemilihan sudah telanjur dan MA sudah mengumumkan sekarang tinggal masyarakat menilai," kata Jasin.
Sebelumnya, proses pengangkatan sembilan hakim pengadilan Tipikor untuk menggantikan enam hakim karir Tipikor yang dimutasi dinilai cacat hukum oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.