JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak empat mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Kinabalu dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan terkait kasus penyalahgunaan kewenangan menerapkan tarif pengurusan dokumen keimigrasian.
Mereka adalah terdakwa I, mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu, Muchamad Sukarna; terdakwa II, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu, Mas Tata Machron; terdakwa III, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu yang berkedudukan di Kuching, Irsyafii Rasoel; dan terdakwa IV mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu yang berkedudukan di Tawau, Makdum Tahir.
"Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Weradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/4).
Keempat terdakwa dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing M Sukarna sebesar Rp 414 juta, M Tata Machrom Rp 179,6 juta, Irsyafii Rosul Rp 300 juta, dan Makdum Tahir Rp 500 juta.
Menurut JPU Suwarji, ketiga terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I, M Sukarna, telah menyalahgunakan kewenangannya. Mereka telah memerintahkan petugas loket untuk menerapkan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian.
"Keempat terdakwa telah memperkaya diri sendiri di mana uang yang diambil adalah uang selisih dari penerapan tarif ganda tersebut," ujar Suwarji.
Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,97 miliar.
Ditambahkan Suwarji, Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwalian Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N 7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.
"Sedangkan yang disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah tarif yang nilainya rendah," kata Suwarji.
Sementara itu, menurut Kadek, hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni telah mengakibatkan citra buruk Pemerintah RI di luar negeri. Sedangkan hal-hal yang meringankan keempatnya yakni berlaku sopan di pengadilan dan telah mengembalikan uang dugaan korupsi ke KPK.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan, baik pribadi maupun bersama kuasa hukum, pada sidang selanjutnya, Rabu (15/4), yang diketuai majelis hakim Sutiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.