JAKARTA, KOMPAS.com
KPU memberikan kepastian kepada Presiden bahwa pemilu pada 9 April 2009 siap dilakukan mulai dari tingkat paling bawah, kecuali di Kabupaten Flores Timur dan Kabupa-
Presiden yakin dengan laporan KPU, tetapi tetap meminta KPU memerhatikan hal-hal tak terduga. ”Perlu tindakan cepat dan tepat. Jangan ragu-ragu mengambil tanggung jawab sesuai dengan peraturan agar pemilu betul-betul berlangsung baik. Rencana kontingensi adalah bagian dari manajemen sebuah kegiatan,” kata Presiden.
Saat menerima laporan KPU, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf
Hafiz menjelaskan, pemungutan suara serentak dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 12.00. Setelah itu, penghitungan suara dilakukan sampai pukul 24.00 atau 12 jam. Untuk tiap tempat pemungutan suara, KPU memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan suara adalah delapan jam. Untuk keadaan dengan klausul tertentu, waktu penghitungan suara bisa ditambah.
Laporan KPU kepada Presiden tersebut disampaikan di tengah gencarnya sorotan publik terhadap kinerja KPU, baik menyangkut masalah distribusi logistik pemilu, seperti pengadaan surat suara dan TPS, maupun kontroversi daftar pemilih tetap.
Kemarin, Tim Pemilu Jurdil Badan Pemenangan Presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membeberkan dugaan rekayasa sistemik DPT Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang diduga telah diterapkan di DPT pemilu legislatif.
Presiden juga meyakini semua TPS pasti terawasi dengan baik. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu memperhitungkan maksimal hanya 25 persen TPS yang bisa diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu dan tenaga pemantau pemilu sehingga pengawasan lebih bergantung pada kesiapan masyarakat dan saksi dari partai politik.
”Dengan sistem yang kita anut, manajemen penyelenggaraan pemilu yang berlaku ini kita pastikan bahwa tidak ada satu TPS pun yang tidak undercontrolled,” ujar Presiden.