JAKARTA, SENIN — Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selesai pada akhir 2009. Keyakinan Hatta berangkat dari pernyataan pimpinan dewan yang akan menuntaskan RUU tersebut sebelum 19 Desember 2009.
"Kita masih punya waktu sampai bulan Oktober. Saya masih optimistis itu bisa diselesaikan," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa seusai mengikuti rapat terbatas di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (9/2).
Hatta menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta agar RUU itu selesai. "Presiden menganggap RUU Tipikor itu sangat penting karena itu bagian yang sangat fundamental di dalam upaya melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi," jelasnya.
Saat ini, lanjut Hatta, pemerintah masih menunggu karena RUU tersebut baru diserahkan secara resmi ke DPR.
"Saya belum menerima surat apa pun dari pimpinan dewan yang mengatakan bahwa RUU tersebut tidak bisa diselesaikan. Substansinya sangat jelas. Hanya memisahkan saja dari UU KPK," tandasnya.
Pembentukan pengadilan tipikor merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2008. MK meminta DPR menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Anti Korupsi sebelum 19 Desember 2009.
Mengingat waktu yang masih panjang tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pengadilan tipikor.
Pernyataan ICW tersebut dijawab lugas Hatta. Hatta menganggap, desakan Perpu Pengadilan Tipikor untuk menjamin keberlangsungan pengadilan khusus anti korupsi belum diperlukan. "Dibahas saja belum, kok sudah bicara soal perpu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.