Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: RUU Tipikor Selesai Akhir 2009

Kompas.com - 09/02/2009, 17:51 WIB

JAKARTA, SENIN — Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selesai pada akhir 2009. Keyakinan Hatta berangkat dari pernyataan pimpinan dewan yang akan menuntaskan RUU tersebut sebelum 19 Desember 2009.

"Kita masih punya waktu sampai bulan Oktober. Saya masih optimistis itu bisa diselesaikan," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa seusai mengikuti rapat terbatas di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (9/2).

Hatta menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta agar RUU itu selesai. "Presiden menganggap RUU Tipikor itu sangat penting karena itu bagian yang sangat fundamental di dalam upaya melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi," jelasnya.

Saat ini, lanjut Hatta, pemerintah masih menunggu karena RUU tersebut baru diserahkan secara resmi ke DPR.

"Saya belum menerima surat apa pun dari pimpinan dewan yang mengatakan bahwa RUU tersebut tidak bisa diselesaikan. Substansinya sangat jelas. Hanya memisahkan saja dari UU KPK," tandasnya.

Pembentukan pengadilan tipikor merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2008. MK meminta DPR menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Anti Korupsi sebelum 19 Desember 2009.

Mengingat waktu yang masih panjang tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pengadilan tipikor.

Pernyataan ICW tersebut dijawab lugas Hatta. Hatta menganggap, desakan Perpu Pengadilan Tipikor untuk menjamin keberlangsungan pengadilan khusus anti korupsi belum diperlukan. "Dibahas saja belum, kok sudah bicara soal perpu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com