JAKARTA, JUMAT — Mantan anggota Komisi IX DPR dan Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, yang menjadi terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, tetap bersikukuh mengetahui jumlah pasti dan penerima uang dari Bank Indonesia.
Menurut dia, Hamka Yandhu-lah yang mengetahui secara pasti hal tersebut. Hal ini disampaikannya dalam eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum) di Pengadilan Tipikor pagi ini. Sikap Anthony ini bertentangan dengan sikap anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu yang pasrah dan tidak mengajukan eksepsi.
Anthony mengajukan keberatan yang mengulangi keterangannya saat menjadi saksi untuk Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI). Menurut Anthony, selama ini dia memang sengaja membantah karena dia tidak mengetahui jumlah dan siapa saja penerima uang tersebut.
"Saya tidak mau berspekulasi yang akan menimbulkan fitnah. Selain itu, saya tidak mau terlibat konspirasi tingkat tinggi. Saya ingin jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara ini sehingga Allah, keluarga, dan warga Jambi dapat memaafkan saya," ujar Anthony dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/9).
Namun, dia mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Hamka Yandhu. Meski tidak mengetahui persis jumlah uang yang diberikan dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. (BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.