Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di 44 Gugatan Sengketa Pileg, KPU Gelar Rakor dengan Puluhan KPU Daerah

Kompas.com - 12/06/2024, 23:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa yang masuk dengan termohon KPU RI.

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan mulai Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

"Malam hari ini kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu.

"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Tak Perbarui Data Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

KPU membagi putusan MK itu ke dalam enam klaster tindak lanjut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara; penghitungan ulang suara (13 perkara); PSU dan penghitungan ulang suara (dua perkara); penyandingan suara (empat perkara); rekapitulasi ulang suara (empat perkara); dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (dua perkara).

Total, ada 22 KPU provinsi yang berpartisipasi dalam rapat koordinasi ini. Lalu, ada 64 KPU kabupaten/kota yang juga ikut serta.

Dalam hal PSU, total KPU RI wajib menggelar 20 pemungutan suara ulang Pileg 2024 setelah kalah sengketa pada 20 gugatan di MK.

Baca juga: KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.

Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu, 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Secara umum, jumlah sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK naik tiga kali lipat lebih dibandingkan pada Pileg 2019.

Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com