JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terkait sandi 'Garuda' dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung terkait transaksi uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar.
Uang puluhan miliar itu diterima Achanul untuk mengondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Ada pakai kode enggak?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang pemeriksaan terdakwa Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024).
Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G
Mendengar pertanyaan itu, Achanul sempat kebingungan untuk menjawab. Namun, pejabat BPK itu mengaku kode tersebut bukan untuk menyembuyikan sesuatu.
Achsanul menyebut, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengaku susah menghubungi dirinya setelah ada pemeriksaan BPK dalam proyek BTS 4G.
Ia mengaku hanya memberikan nomor Sadikin Rusli yang juga terdakwa dalam kasus ini untuk mempermudah komunikasi tersebut.
"Itu bukan tujuan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia, hanya untuk mempermudah beliau, tidak ada maksud,” kata Achanul.
“Karena waktu itu kan saya tidak ada. Yang Mulia, tidak ada keluar Rp 40 miliar dari saya," ucapnya lagi.
Baca juga: Terbaru Achsanul Qosasi, Ini Daftar 16 Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya
Hakim pun kembali memastikan apakah ada kode “garuda” untuk pertemuan antara Anang dengan Sadikin. Achsanul pun tidak membantah.
"Memang ada kode garuda itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Achsanul.
"Siapa yang mencetuskan adanya kode garuda?" cecar hakim.
"Saya," kata Achsanul.
Hakim lantas menanyakan tujuan pemberian sandi 'garuda' tersebut. Namun, lagi-lagi Achsanul mengatakan sandi itu untuk mempermudah pertemuan antara Anang dengan Sadikin.
"Agar mudah, karena ini mempermudah pertemuan tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia, karena saya tidak berpikir ini bukan urusan duit, Yang Mulia," kata Achsanul.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain