Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil

Kompas.com - 17/03/2024, 20:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) akan memperluas masuknya personel TNI-Polri ke ranah sipil.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa PP yang merupakan turunan Undang-Undang ASN itu akan melegalisasi masuknya personel TNI-Polri di jabatan sipil.

“Bukan hanya melegalisasi, tetapi juga akan memperluas masuknya perwira-perwira aktif TNI-Polri ke dalam ranah sipil,” kata Gufron dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024).

“Mereka akan ditempatkan di berbagai lini. Karena ada justifikasi undang-undang,” ucap Gufron.

Baca juga: Setara Institute Kritik Rencana Pemerintah Tempatkan TNI-Polri di Jabatan Sipil, Khianati Amanat Reformasi

Gufron juga menilai rencana pengesahan PP soal manajemen ASN merupakan sesuatu yang sangat serius.

“Karena ada intervensi politik melalui kebijakan, ini mempengaruhi dinamika kehidupan politik kebijakan pemerintah,” kata Gufron.

“Tentu ini merupakan sesuatu yang bertentangan dari prinsip tata kelola demokrasi yang dibangun sejak 1998,” ujar dia.

Sebelumnya, rencana penyusunan rancangan PP tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Aniaya Warga Sipil, Oknum TNI di Aceh Ditangkap

Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ucap dia.

Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com