Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Kompas.com - 08/06/2023, 09:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan menyatakan bisa menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Prim tak hadir pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (7/6/2023).

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim agung yang menjerat Sekretaris mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. 

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

Alex yakin, Prim juga sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.

Dia mengaku belum mengetahui alasan Prim kembali mangkir. Ia pun berharap hakim agung itu hadir di meja penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Sehingga kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut KPK biasanya meminta Ketua MA, Syarifuddin agar memerintahkan hakim agungnya memenuhi panggilan penyidik. Tembusan itu dikirimkan setiap memanggil hakim agung.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tutur Alex.

Prim diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi pidana Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua, Sri Murwahyuni serta Prim dan Gazalba Saleh sebagai anggota.

Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara. Sementara, Prim menyatakan dissenting opinion.

Belakangan terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi, Jaksa, dan Hakim Tinggi Pengadilan Militer

Adapun suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Yosep mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah. Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi dari atas.

KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com