Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Orang Kepercayaan Bupati Pemalang yang Bongkar Aliran Dana Suap ke PPP

Kompas.com - 06/06/2023, 17:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, informasi dugaan aliran dana korupsi eks Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan di Makassar pada tahun 2022.

Agung merupakan Bupati Pemalang terpilih untuk periode 2021-2026.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Agustus 2022 lalu terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi aliran dana ke partai politik itu disampaikan orang kepercayaan Agung yang bernama Adi Jumal Widodo. 

Adi Jumal juga menjadi tersangka dan kini telah dijebloskan ke Lapas Semarang.

Baca juga: Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

"Alasan bupati, melalui Jumal, permintaan uang tersebut (suap jual beli jabatan) untuk kebutuhan muktamar PPP. Diduga dari fakta keterangan, permintaan tersebut untuk keperluan acara partai dimaksud. Kami akan dalami lebih lanjut, apakah benar ada aliran uang tersebut," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Ali menuturkan, keterangan Adi Jumal menyebutkan, salah satu modus transaksi jual beli jabatan eselon IV hingga eselon I di lingkungan Pemkab Pemalang adalah untuk kebutuhan acara partai.

Adapun nominal uang yang diminta berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.

Menurutnya, KPK belum mengetahui apakah maksud pernyataan Adi Jumal uang suap itu dialokasikan untuk menutupi biaya acara muktamar yang sebelumnya telah digelar.

 

Dibantah PPP

Pernyataan KPK ini dibantah langsung oleh PPP. PPP menyatakan tidak ada Muktamar pada 2021 maupun 2022, melainkan 2020.

Juru Bicara PPP Achmad Baidowi mengatakan, PPP menggelar Muktamar pada 2020 di Makassar.

Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok

Meskipun mempertanyakan informasi dari KPK, Baidhowi atau Awiek menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan ini ke proses hukum.

“Maka dari itu, informasi aliran dana dari tersangka ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Alias tidak valid,” kata Awiek.

Sempat disinggung di sidang

Melansir Antara, dugaan aliran dana ke partai politik sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/11/2022) lalu, ia menyebut permintaan uang itu untuk biaya Muktamar PPP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com