Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

"Politik Kreatif" di Era Disrupsi

Kompas.com - 06/06/2023, 09:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMAKIN majunya teknologi informasi (digital), memungkinkan terjadinya perubahan mendasar pada pola komunikasi, interaksi juga transaksi.

Realitas yang disebut sebagai disrupsi, karena secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan, dan landscape yang ada ke cara-cara baru.

Mendesak lahirnya berbagai inovasi dan kreativitas, antara lain adalah apa yang kita kenal belakangan ini dengan istilah ekonomi kreatif.

Satu konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.

Hal yang mengemuka dalam konteks ekonomi (baca: ekonomi kreatif) tersebut, mungkin pula diimplementasikan dalam berbagai konteks, termasuk pada proses atau dinamika politik.

Dengan demikian, tentu saja atau memungkinkan ada istilah “politik kreatif”. Terminologi atau tesaurus baru ini sengaja diajukan untuk mewakili berbagai aktivitas politik dengan pendekatan kreatif.

Sesuatu yang barangkali sejauh ini telah dipraktikkan dalam berbagai proses politik, tapi belum disimpulkan atau didefinisikan. Sama seperti kreativitas ‘ekonomi’, kreativitas ‘politik’ juga mengemuka karena disrupsi.

Mengonfirmasi bahwa politik dalam aktualisasi atau perjuangannya di era kekinian (disrupsi) pun memerlukan cara, pola serta strategi atau pendekatan-pendekatan baru yang kreatif dan adaptif.

Politik (meminjam teori klasik Aristoteles) adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Termasuk pula di dalamnya adalah cara memengaruhi kebijakan publik.

Politik juga adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Meliputi kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, juga tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Sedangkan kreatif dalam pengertian secara umum merupakan kemampuan yang ada pada individu atau kelompok yang memungkinkan mereka untuk mengupayakan atau melakukan terobosan baru.

Kreatif juga didefinisikan sebagai kemampuan dalam menciptakan hal-hal baru atau cara-cara baru, yang berbeda dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya.

Termasuk pula pendekatan-pendekatan tertentu dalam memecahkan masalah dengan cara yang berbeda. Semua cara baru atau pendekatan yang baru bisa digolongkan sebagai kegiatan kreatif.

Dari konteks definisi di atas, politik maupun kreatif, sama-sama merujuk pada suatu cara, pola atau pendekatan dalam menyikapi realitas faktual.

Politik adalah cara memengaruhi kebijakan publik, juga untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Sedangkan kreatif adalah kemampuan memecahkan masalah dengan cara yang baru.

Sehingga diksi politik-kreatif, dapat disimpulkan atau didefinisikan sebagai: cara memengaruhi kebijakan publik, mendapat atau mempertahankan kekuasaan dengan pendekatan yang kreatif.

Dengan demikian, politik kreatif adalah semua aktivitas politik dengan menggunakan pendekatan yang kreatif.

Politik kreatif tidak saja membuat dampak dan pengaruh dari satu upaya politik semakin luas dan besar, apalagi dengan memanfaatkan teknologi digital, tapi juga menghemat waktu dan meminimalisir political cost atau ongkos politik.

Melalui pendekatan kreatif, langkah politik bisa jauh lebih efektif dan efisien. Adapun dalam praktik atau aktualisasinya, politik kreatif bisa meliputi penggunaan berbagai konten kreatif.

Seperti narasi, satire dan jargon; penggunaan alat peraga, simbol atau gimmick; dan penggunaan media sosial atau teknologi informasi sebagai medium distribusi pesan yang efektif dan efisien, termasuk di dalamnya artificial intelligence.

Politik kreatif oleh masyarakat sipil

Masyarakat sipil yang kuat dan kritis adalah yang terlibat aktif dalam memengaruhi opini publik atau pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan mereka, dan itu adalah esensi demokrasi.

Semua yang dilakukan oleh masyarakat sipil dalam mengagregasi atau memperjuangkan kepentingan dan aspirasi mereka tentu saja masuk ranah politik, karena berhubungan dengan kekuasaan dan kebijakan.

Dalam konteks politik kreatif, upaya mendorong satu isu, atau memperjuangkan aspirasi oleh kelompok kepentingan, termasuk untuk meraih perhatian, baik itu dari khalayak maupun pemangku kewajiban, dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

Seperti melalui surat terbuka yang berisi tuntutan, aspirasi yang berkembang di masyarakat kemudian viral dan menjadi perhatian politisi dan pejabat publik, sehingga responsif menyikapinya, adalah aktualisasi dari politik kreatif yang diinisiasi oleh masyarakat sipil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com