Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Kompas.com - 01/06/2023, 22:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus punya alasan fundamental jika memutuskan mengubah pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka murni yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sebab, penerapan sistem ini sebelumnya merupakan amar putusan MK pula, tepatnya pada 2008.

"MK telanjur memilih bahwa sistem pemilunya yang lebih demokratis adalah yang proporsional terbuka," kata Palguna ketika dihubungi pada Kamis (1/6/2023).

"Walaupun menurut saya seharusnya dulu MK tidak masuk ke persoalan itu untuk mengatakan (sistem pemilu tertentu) konstitusional atau tidak, sekarang ada atau tidak alasan mendasar perubahan mendasar dalam praktik ketatanegaraan sehingga MK harus mengubah pendiriannya? Kalau tidak ada, ya sudah, berarti tetap pada pendirian yang dulu," kata dia.

Baca juga: Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Palguna menyebut bahwa bergantinya paradigma yang menyebabkan perubahan putusan ini sah-sah saja berdasarkan teori hukum.

Di belahan dunia lain pun, situasi ini pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) yang sebetulnya sangat ketat menerapkan doktrin "precedent", yakni putusan hukum akan mengacu pada putusan sebelumnya jika merupakan perkara serupa.

Palguna menyinggung bagaimana AS pernah menyatakan pemisahan sekolah berdasarkan warna kulit merupakan sesuatu yang konstitusional, sepanjang terdapat perlakuan setara antara satu sama lain.

Namun, pada 1953, buntut diskursus terkait pendidikan kulit putih versus cokelat, Mahkamah Agung mengubah pendiriannya 180 derajat, menyatakannya inkonstitusional.

"Persoalannya bukan boleh atau tidak boleh berubah, tapi mengapa dia berubah. Itu yang harus dijelaskan (MK) dalam pertimbangan hukumnya," ujar Palguna.

"Bukan berubah tanpa alasan jelas yang bisa membuat masyarakat tidak bisa memegang mana sesungguhnya yang harus dipegang, kalau perubahannya tidak didasari argumentasi yang kuat," kata dia.

Baca juga: Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sidang pemeriksaan sudah rampung digelar pada Selasa pekan lalu.

RPH berlangsung secara tertutup di lantai 16 Gedung MK dan hanya diikuti oleh 9 hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com