Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Kompas.com - 01/06/2023, 14:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTENGAHAN abad 19, adalah Otto von Bismarck, seorang negarawan dan politikus Jerman yang dikenal karena perannya dalam menyatukan Jerman.

Ia menjabat sebagai Kanselir Jerman 1871 hingga 1890. Bismarck juga dikenang karena kebijakan-kebijakan sosialnya yang meliputi pengenalan perlindungan sosial bagi pekerja, seperti asuransi sosial, pensiun, dan jaminan kesehatan.

Ia sangat berkontribusi dalam menciptakan sistem kesejahteraan yang menjadi dasar bagi banyak negara modern saat ini.

Bismarck adalah seorang anti-sosialis. Antara tahun 1878 dan 1888, ia menjalankan undang-undang anti-sosialis yang sangat membatasi aktivitas Partai Sosial Demokrat kala itu, meskipun undang-undang tersebut tidak sepenuhnya membatasi aktivitas partai tersebut.

Namun, ia sangat menyadari bahwa jika pekerja tidak diberikan perlindungan terhadap goncangan besar dalam kehidupan seperti kecelakaan industri, penyakit, usia tua, pengangguran, dll, mereka perlahan akan tertarik pada sosialisme.

Dengan kata lain, Bismarck memulai skema kesejahteraan yang banyak orang anggap "sosialis" saat ini, awalnya untuk mencegah kebangkitan sosialisme.

Meskipun Bismarck tidak menganut prinsip sosialis, ia menyadari bahwa keberadaan ketegangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja dapat memicu dukungan terhadap gerakan sosialis.

Dalam upaya untuk mempertahankan stabilitas negara dan mengurangi potensi dukungan bagi gerakan sosialis, Bismarck mencoba memperkenalkan perlindungan sosial melalui sistem asuransi sosial.

Sistem asuransi sosial dilakukan bukan dengan motivasi murni sosialis, melainkan untuk kepentingan politik dan stabilitas negara. Meski berbeda warna dan corak politik, Bismarck terbuka demi stabilitas negara.

Bismarck menyadari bahwa ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan ekonomi dapat membahayakan stabilitas negara.

Untuk itu, ia merancang serangkaian kebijakan yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Salah satu langkah yang diambilnya adalah pendirian sistem asuransi sosial yang mencakup program kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun.

Selain itu, Bismarck juga melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun bekerja dan memberlakukan batas waktu kerja harian. Langkah-langkah ini menggambarkan komitmen Bismarck dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Tepat karena alasan ini, banyak sosialis, terutama di Jerman, pada awalnya menentang negara kesejahteraan. Mereka melihatnya sebagai cara untuk "menyogok" pekerja dan mencegah mereka menggulingkan kapitalisme melalui revolusi dan mendirikan sosialisme.

Namun, seiring waktu, kecenderungan reformis mengalahkan kecenderungan revolusioner dalam gerakan kiri, dan partai-partai di kiri mulai menerima dan aktif mendorong perluasan negara kesejahteraan, terutama setelah Great Depression.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com