Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Kompas.com - 30/05/2023, 19:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Windy Purnama (WP), tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi penyedia menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dinilai memiliki informasi penting soal keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Windy Purnama dinilai bisa menjadi saksi kunci dalam perkara yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate ini.

Hal itu diungkap pengacara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kominfo, Irwan Hermawan (IH), Handika Hanggowoso.

Menurut versi kejaksaan, WP merupakan orang kepercayaan Irwan.

Menurut Handika, kehadiran WP akan sangat membantu Kejaksaan Agung untuk mendapat alat bukti yang siginifikan.

“Dan keterangan Pak WP kami yakin sangat membantu pihak kejagung untuk mengusut perkara ini lebih dalam,” ucap Handika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi Permintaan

Menurut Handika, kliennya dan WP juga sangat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang menjeratnya itu.

“Jadi kalau dia disebut sebagai saksi kunci ini ya tidak berlebihan,” tambah Handika.

Lebih lanjut, Handika menyampaikan kliennya dan WP terlibat kasus dugaan korupsi itu karena diminta bantuan oleh pihak dari Kementerian Kominfo. Irwan dan WP, sebut dia, adalah teman lama.

Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak

Dia berharap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa proposional dalam mendalami kasus itu.

“Tapi jadi boleh dibilang Pak WP sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum ya tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri tapi dia tuh diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucapnya.

Baca juga: Kejagung Koordinasi ke PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Diketahui, Irwan dan WP merupakan dua dari total tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023.

Selain mereka berdua, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP); Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga: Mahfud Dapat Info Aliran Dana Korupsi BTS ke 3 Partai: Saya Anggap Gosip Politik dan Lapor ke Presiden

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap WP dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

"WP adalah orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut.

Menurut Ketut, sebagai orang kepercayaan Irwan, WP menjadi penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com