Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Kompas.com - 30/05/2023, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) salah satu kewajiban peserta Pemilu 2024.

LPSDK ini sebelumnya merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu pada kontestasi 5 tahunan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menganggapnya sebagai sebuah langkah mundur dari inisiatif baik yang coba diwariskan dari pemilu ke pemilu dan alasan KPU RI dinilai tidak memadai.

Dengan dihapusnya LPSDK, maka peserta pemilu hanya perlu melaporkan laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye.

Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

"Atas dasar apa mengubah hal tersebut? Apakah sudah ada kajiannya?" kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Selasa (30/5/2023).

Ninis menambahkan, dengan adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye saja (termasuk LPSDK), laporan-laporan itu tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.

Di samping itu, adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye ini yang merupakan alat kontrol publik terhadap dana kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu.

Menurutnya, ada masalah transparansi yang bakal timbul dengan langkah KPU RI ini.

Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

"Apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus. Kalau sekarang yang diatur di awal dan akhir saja ya bisa jadi tidak terpantau," ucap Ninis.

Situasi ini dinilai pengawasan atas dana kampanye semakin sulit, termasuk untuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Padahal, menurut Ninis, Badan Pengawas Pemilu itu masih lagi banyak pekerjaan rumah ketika laporan dana kampanye masih terbagi dalam tiga tahapan.

"Selama ini memang ada audit dana kampanye oleh akuntan publik, tapi juga bukan audit yang investigatif. Jadi semakin sulit untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," ungkap dia.


Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, KPU RI bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menuturkan, dihapusnya LPSDK juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada Pemilu 2024 yaitu hanya 75 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com