JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengindikasikan bahwa perubahan surat suara pada Pemilu 2024 tidak akan terlalu signifikan. Meskipun pemilu mendatang diikuti peserta yang lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019, yakni dari 16 menjadi 18 peserta partai politik.
Hasyim mengatakan, perubahan secara hati-hati diupayakan agar pemilih tetap familiar dengan cara membaca surat suara.
Pada Pemilu 2019, karena jumlah peserta genap, urutan partai politik disusun dalam 3 baris penuh, dengan pengurutan dimulai dari kiri. Setiap baris terdiri dari 4 partai politik.
Baca juga: KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres
Pada Pemilu 2024, Hasyim mengatakan, urutan parpol tetap dari kiri ke kanan, bukan dari atas ke bawah atau lainnya.
“Mengapa penempatannya relatif desainnya empat ke kanan dan penempatan sesuai nomor urut sedemikian rupa karena peserta pemilu dan pemilih sudah familiar dengan susunan yang demikian, kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi lagi yang tak mudah,” jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
“Karena ada tambahan dua partai kemudian ditambah dua, akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18,” kata dia.
Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye
Perubahan desain ini sempat ditampilkan pula dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI kemarin, ketika mereka membahas rancangan Peraturan KPU.
Nantinya, desain surat suara yang final akan ditentukan ketika Peraturan KPU itu sudah disahkan.
Di sisi lain, ada beberapa hal dalam desain surat suara yang dirasa KPU tidak diubah guna memudahkan sosialisasi bagi pemilih maupun juga peserta.
Komposisi nama partai politik, daftar nama peserta pemilu, dan warna kategori pemilu tidak diubah.
Baca juga: KPU: Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI Sudah 32 Persen
"Kita pertahankan karena untuk memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu,” tutur Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.