Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Kompas.com - 29/05/2023, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei terbaru Litbang Kompas mengukur persepsi publik atas netralitas Presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasilnya, mayoritas atau 42,6 persen responden menilai bahwa Presiden yang tidak bersikap netral pada penyelenggaraan pemilu berpotensi menimbulkan penyelewengan.

Lalu, 31,3 persen responden menilai Kepala Negara sangat berpotensi melakukan penyelewengan jika tidak netral pada pemilu.

Namun, ada 19,4 persen responden yang menganggap sikap tidak netral pada masa pemilu tidak berpotensi menimbulkan penyelewengan, dan 3,6 persen responden menilai sangat tidak berpotensi.

Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Temuan survei ini sejalan dengan penilaian publik terhadap urgensi netralitas Presiden terhadap pemilu. Hampir seluruh responden atau 90,3 persen setuju Kepala Negara harus bersikap netral saat pemilu.

Hanya 7,6 persen responden yang berpandangan biasa saja terhadap netralitas Presiden. Lalu, ada 1,9 persen responden yang menganggap netralitas Kepala Negara tidak penting.

Dalam survei ini, penilaian masyarakat atas netralitas Presiden Joko Widodo terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 terbelah. Sebanyak 50,5 persen responden menganggap Jokowi sudah bersikap netral.

Baca juga: Jokowi: Rakyat Butuh Pemimpin yang Tepat, Bukan Hanya Duduk di Istana

Namun, mereka yang menilai Kepala Negara belum bersikap netral jumlahnya juga cukup besar, yakni 39,3 persen responden.

Lalu, ada 6,1 persen responden yang menilai Jokowi bersikap sangat tidak netral. Sedangkan 4,1 persen responden menjawab tidak tahu.

Sejalan dengan itu, sebagian besar atau 43,1 persen responden yakin Jokowi dapat menjaga netralitas pada masa kampanye Pemilu 2024. Sementara, responden yang sangat yakin Jokowi bakal netral saat kampanye jumlahnya 15,3 persen.

Akan tetapi, ada 36,2 persen responden yang tidak yakin Jokowi mampu bersikap netral pada masa kampanye Pemilu 2024. Lalu, 2,8 persen responden sangat tidak yakin Presiden bakal bersikap netral.

Masih menurut survei yang sama, responden berpandangan bahwa sikap tidak netral Presiden bisa berupa menyatakan dukungan ke partai tertentu (30,67 persen).

Lalu, menyatakan dukungan pada kandidat tertentu (28,04 persen), dan menerima hadiah atau uang dari partai atau kandidat politik tertentu (21,36 persen).

Hal lain yang dianggap sebagai sikap tidak netral yakni terlibat kegiatan kampanye pihak tertentu (19,50 persen), lalu menggunakan fasilitas publik seperti balai desa dan kantor kelurahan untuk kepentingan kampanye pihak tertentu (19,36 persen).

Baca juga: Para Penerobos Istana Negara...

Kemudian, mencalonkan anggota keluarga pada pemilu (17,48 persen), menggunakan anggaran publik seperti APBN hingga APBD untuk kepentingan kampanye pihak tertentu (14,37 persen), serta mencalonkan diri dalam pemilu (11,06 persen).

Adapun survei Litbang Kompas ini digelar pada 9-11 Mei 2023. Sebanyak 506 responden dari 36 provinsi diwawancara melalui telepon. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, margin of error atau nirpencuplikan survei kurang lebih 4,37 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com