MADINAH, KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia diingatkan untuk tidak merokok di sembarang tempat di Kota Madinah.
Sebab, jika terpergok petugas, akan didenda 200 SAR atau Rp 800.000 (kurs 1 SAR=Rp 4.000).
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan otoritas Madinah. Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: 26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia
"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).
Zaenal meminta kepada jemaah untuk betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah markaziyah, atau kawasan seputaran Masjid Nabawi.
Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah
Apalagi tahun ini, penginapan jemaah haji Indonesia berada di markaziyah.
"Jangan sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi," tambah Zaenal.
Bila ada jemaah haji yang terkena masalah tersebut, pihaknya akan membantu berkomunikasi. Sebab bisa jadi, peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan.
Lantas titik mana saja yang tidak bisa digunakan untuk merokok? Ditandai dengan stiker. Terlihat beberapa stiker di sekitar Masjid Nabawi seperti hotel, pedestrian, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.