JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Anggota KPU Idham Holik menyatakan, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.
"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Idham dalam acara uji publik di daerah Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: KPU Akan Konsultasi Aturan Dana Kampanye Pemilu 2024 ke DPR Pekan Depan
Idham mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah.
Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.
"Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya," kata dia.
Idham menambahkan, berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.
"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," ujar Idham.
Baca juga: KPU Akan Bahas Aturan Kampanye dan Logistik Pemilu Pekan Depan
Saat ini KPU tengah menyusun tiga PKPU, yakni PKPU terkait logistik pemilu, terkait kampanye pemilu, dan dana kampanye pemilu.
Menurut rencana, KPU akan mempresentasikan rancangan tiga PKPU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (29/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.