JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Diketahui, Rahmat Effendi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun" demikian bunyi putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (24/5/2023).
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi serta panitera pengganti Yoga Nugraha ini diakses Kompas.com dari situs MA pada Jumat (26/5/2023).
Dalam putusan ini, hakim kasasi tidak menambah pidana denda dan uang pengganti. Dengan demikian hukuman pidana lainnya sama seperti putusan di PT Bandung.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.
Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.