Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Sengketa Hasil Pilpres Maksimum Diajukan 3 Hari Setelah Penetapan dari KPU

Kompas.com - 25/05/2023, 22:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden maksimum 3 hari setelah penetapan hasil pemungutan suara.

Putusan ini diambil pada perkara nomor 31/PUU-XXI/2023 yang turut menyinggung perbedaan pada UU MK dan UU Pemilu.

Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur bahwa sengketa hasil pilpres diajukan maksimum "3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengaturnya "3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

"Selengkapnya menjadi 'permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional'," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip siaran sidang yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Tolak Hapus Gangguan Lainnya yang Dikhawatirkan Jadi Celah Tunda Pemilu

Majelis hakim menilai bahwa perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dipilihnya waktu "3 hari" juga dinilai memberi kelonggaran waktu bagi siapa pun yang mengajukan sengketa hasil pilpres, sesuatu yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara ini.

Namun demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon yang pada intinya meminta supaya sengketa hasil pilpres bisa diajukan maksimum 7 hari.

Mahkamah juga tak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar pemeriksaan sengketa hasil pilpres diperpanjang dari 14 ke 30 hari, walaupun mengakui perpanjangan itu dapat memberi keleluasaan bagi Mahkamah mengelaborasi segala hal berkaitan dengan sengketa itu.

 Baca juga: Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu Rentan Dibatasi Lewat Revisi UU

Majelis hakim menganggap permohonan itu tidak selaras dengan prinsip peradilan cepat dan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, batas waktu demikian (ketentuan lama) tidak mungkin dilepaskan dari desain sistem pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua," ungkap hakim MK Saldi Isra dalam persidangan yang sama.

"Dalam posisi demikian, jikalau terdapat pemilihan umum dua putaran, terbuka kemungkinan adanya permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com