JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini seolah mencium kejanggalan soal dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Kejanggalan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (24/5/2023), sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) hingga delapan jam pada Selasa (23/5/2023).
Dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.
KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka. Tetapi, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dinilai sudah cukup.
Baca juga: Kemensos Digeledah KPK 8 Jam, Mensos Risma Disebut Tak Dimintai Keterangan
Mensos yang karib disapa Risma ini sempat menyatakan syukurnya ketika KPK menggeledah Kemensos.
Dengan cara itu, ia bisa lebih mudah mengingatkan pegawai Kemensos bekerja dengan benar dan jujur mengurusi bantuan sosial. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang.
"Saya bersyukur kemarin kejadian, kemarin mungkin bagi orang lain itu aib atau apa, saya bersyukur. Teman-teman Kemensos juga tahu kalau mereka tidak nurut yang saya sampaikan, ya kejadian (korupsi) itu akan berulang," kata Risma di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Kejanggalan pertama yang Risma temukan adalah adanya keterlibatan pihak lain dari direktorat jenderal yang berbeda.
Direktorat jenderal tersebut adalah Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).
Padahal, program bansos beras ada di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos 8 Jam, Bawa Dokumen hingga Notebook
Risma pun menyebutnya aneh. Keanehan ini baru merupakan analisanya sebagai orang yang sedikit banyak mengerti dan mengetahui mekanisme penganggaran di tubuh pemerintahan.
Ia sendiri memiliki latar belakang sebagai mantan Wali Kota Surabaya dan pernah berkarir di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hingga menjadi kepala Bappeda.
"Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duitnya di (Ditjen) Dayasos (Pemberdayaan Sosial), kenapa kemudian ada orang dari Linjamsos turut serta. Itu saja saya yang heran," ujar Risma.
Secara administrasi pemerintahan, menurut Risma, staf di divisi lain tidak boleh mengerjakan tugas di luar divisinya. Sebab, hal itu di luar kewenangan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Baca juga: Mensos Risma Akui Tengah Rapat Internal Saat KPK Geledah Kemensos
Risma lantas merasa bingung kenapa hal seperti itu justru terjadi di kementerian yang dipimpinnya.