Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Kompas.com - 23/05/2023, 20:53 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya sebesar Rp 288.312.382.288,42 untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler tahun 1444 H/2023 M.

Hal tersebut disepakati saat Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kemenag untuk menetapkan persetujuan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 1444 H/2023 M.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewakili pemerintah.

"Komisi VIII DPR dapat menerima penjelasan dari Menteri Agama mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran kuota tambahan haji reguler tahun 1444 H/2023 Masehi sebanyak 7.360 jamaah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Ace menjelaskan, Komisi VIII DPR juga menyepakati penambahan kuota haji yang diterima Indonesia sebanyak 8.000 jemaah.

Rinciannya, kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah, kemudian penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jamaah.

Ace mengatakan, Komisi VIII DPR telah mendengarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di mana penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan memang sudah tersedia. "Dan tidak akan mengganggu sustainibilitas kelolaan haji," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Kuota Jemaah Haji di Kabupaten Semarang Belum Terpenuhi, Ini Langkah Kemenag

Dia menambahkan, Indonesia sebelumnya mengusulkan kuota tambahan jemaah haji untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah mengantre cukup lama.

"Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com