Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

Kompas.com - 18/05/2023, 13:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari surat yang dilayangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait aduan Brigjen Endar Priantoro.

Endar sebelumnya melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya ke Ombudsman.

Ia menduga terdapat tindakan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Baca juga: Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini

“Kami sudah mempelajari surat dari ORI dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Saat ini, ia mengatakan, aduan Endar juga  tengah diperoses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu juga telah disampaikan KPK di dalam surat yang disampaikan kepada Ombudsman.

Menurut Alex, saat ini pihaknya telah menyerahkan persoalan Endar tersebut ke Dewas KPK.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Endar Priantoro soal Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari,” ujar Alex.

Selain itu, kata Alex, semua pimpinan KPK juga telah dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait pemberhentian Endar Priantoro beberapa waktu lalu.

Ia berharap proses pemeriksaan di Dewas tersebut tidak berlangsung lama.

“Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.

Baca juga: Ulik Kekayaan Endar Priantoro dan Istri, KPK Belum Temukan Kejanggalan

Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Baca juga: KPK Sebut Istri Brigjen Endar Bisa Jelaskan Hampir Semua Bisnisnya

Pada Selasa (4/4/2023) Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.

Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com