JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Dimulai sejak pertengahan tahun 2022, kini, penyelenggaraan pemilu sampai pada tahap pencalonan anggota legislatif (caleg).
Para caleg akan memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing tingkatan. Artinya, pencalonan anggota legislatif DPR RI berlangsung di KPU pusat.
Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Lalu, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diselenggarakan di KPU Provinsi. Sedangkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung di KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai dengan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung 1-14 Mei 2023. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga: Dua Menteri Nasdem Daftar Jadi Caleg, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):
Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Sementara, pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Berikut daftarnya:
Partai politik nasional
Baca juga: Fenomena Kader Pindah Saat Pemilu: Caleg dan Parpol Saling Incar Keuntungan
Partai lokal Aceh