Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini

Kompas.com - 15/05/2023, 12:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan koleganya pada pekan ini.

Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng mengatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Robert tidak menjelaskan dengan gamblang kapan Firli akan dipanggil. Ia hanya mengungkapkan bahwa mulai hari ini, Senin (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023) pihaknya akan meminta keterangan dari para pihak terkait.

Baca juga: Besok, Dewas Panggil Firli Bahuri untuk Klarifikasi Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Hari ini hingga Rabu ada beberapa pihak (pelapor, terlapor dan para pihak terkait),” kata Robert saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Robert, pada hari ini pihaknya menjadwalkan memintai keterangan dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah pihak kepolisian dimaksud adalah Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Robert belum menjawab.

Dihubungi secara terpisah, anggota Ombudsman lainnya, Indraza Marzuki juga mengatakan bahwa aduan Endar Priantoro masih dalam tahap permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Baca juga: Eks Ketua KPK Dipanggil Dewas untuk Klarifikasi Laporan soal Pelanggaran Etik Firli

Menurutnya, proses klarifikasi ini menjadi lama karena laporan masuk pada hari terakhir kerja sebelum lebaran.

Selain itu, Mabes Polri tengah fokus mengawal Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo.

“Minggu ini Insya Allah akan berlanjut,” tutur Marzuki.

Meski demikian, Marzuki juga belum mengungkapkan kapan jadwal pemanggilan Firli Bahuri.

“Belum tahu, sabar ya,” kata Marzuki.

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di ESDM

Endar Priantoro menduga mereka melakukan tindakan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar Priantoro diberhentikan pimpinan KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com