JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan koleganya pada pekan ini.
Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng mengatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Robert tidak menjelaskan dengan gamblang kapan Firli akan dipanggil. Ia hanya mengungkapkan bahwa mulai hari ini, Senin (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023) pihaknya akan meminta keterangan dari para pihak terkait.
“Hari ini hingga Rabu ada beberapa pihak (pelapor, terlapor dan para pihak terkait),” kata Robert saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Robert, pada hari ini pihaknya menjadwalkan memintai keterangan dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah pihak kepolisian dimaksud adalah Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Robert belum menjawab.
Dihubungi secara terpisah, anggota Ombudsman lainnya, Indraza Marzuki juga mengatakan bahwa aduan Endar Priantoro masih dalam tahap permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Baca juga: Eks Ketua KPK Dipanggil Dewas untuk Klarifikasi Laporan soal Pelanggaran Etik Firli
Menurutnya, proses klarifikasi ini menjadi lama karena laporan masuk pada hari terakhir kerja sebelum lebaran.
Selain itu, Mabes Polri tengah fokus mengawal Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo.
“Minggu ini Insya Allah akan berlanjut,” tutur Marzuki.
Meski demikian, Marzuki juga belum mengungkapkan kapan jadwal pemanggilan Firli Bahuri.
“Belum tahu, sabar ya,” kata Marzuki.
Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di ESDM
Endar Priantoro menduga mereka melakukan tindakan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar Priantoro diberhentikan pimpinan KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.