JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak penyelenggara Pemilu, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memantau dan meminimalisir risiko terulangnya sakit atau meninggalnya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, rekomendasi yang diajukan salah satunya yaitu asuransi kesehatan bagi petugas TPS.
"Dan kita ingin pastikan seluruh penyelenggara itu punya asuransi, itu paling penting juga dan ketika ada sakit, harus memastikan ada asuransi yang di-cover oleh KPU," ujar Saurlin kepada wartawan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (12/5/2024).
Selain asuransi, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah juga mengatakan, pihaknya merekomendasikan adanya perbaikan infrastruktur di seluruh TPS, salah satunya dengan menyediakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Baca juga: KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pekerja IKN Sampai Santri di Pesantren
Hal itu, kata Anis, penting dilakukan agar petugas TPS yang kelelahan bisa langsung mendapatkan pertolongan pertama di tempat.
"Terutama wilayah-wilayah yang jauh dari akses, ya, kepulauan dan pedalaman. Sehingga ini perlu afirmasi bagaimana pelayanan kesehatan di tempat untuk para petugas KPPS," ujar Anis, Jumat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sudah melihat adanya perbaikan lewat perubahan peraturan yang dilakukan KPU untuk mengantisipasi petugas TPS yang sakit atau meninggal.
Pertama, katanya, KPU akan menetapkan masyarakat yang berumur lebih dari 55 tahun tidak bisa menjadi petugas TPS. Aturan tersebut ditetapkan usai melakukan uji coba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan batasan umur 50 tahun bagi petugas TPS.
"Tapi KPU sekarang menaikan jadi 55 (tahun). Kalau 2019 dulu enggak ada batasannya," ungkap Pramono, Jumat.
Baca juga: Rancangan Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024, Mudahkan KPPS?
Kemudian, ia juga mengatakan KPU saat ini telah mengharuskan petugas TPS melampirkan syarat kesehatan.
"Kalau dulu hanya surat pernyataan bahwa 'saya sehat', sekarang harus dengan surat keterangan sehat yang lebih otoritatif," ujarnya.
Terakhir, KPU juga sudah melakukan simulasi penghitungan suara di TPS dengan sistem dua panel sehingga diharapkan proses penghitungan suara tidak berlangsung hingga keesokan paginya, tetapi bisa selesai di malam hari.
"Dengan mengurangi beban pekerjaan, tingkat stres petugas itu potensinya akan berkurang. Dengan demikian, diharapkan peluang atau potensi terjadinya sakit maupun meninggal itu jauh lebih kecil," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Siapkan Langkah Antisipasi agar Peristiwa Kematian Ratusan Petugas KPPS Tak Terulang
Ia menyebut, rekomendasi dan pengawasan bagi petugas TPS dalam memelihara perlindungan HAM perlu dijadikan fokus pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
"Jadi, penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan," tutupnya.
Pihaknya mengatakan, akan memberikan beberapa rekomendasi tersebut kepada berbagai pihak pada sore ini, di antaranya yakni Pemerintah Pusat dan Daerah, DPR RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Partai Politik, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.