Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Buru DPO Kurir 264,73 Kg Sabu Cair Jaringan Iran-Indonesia

Kompas.com - 12/05/2023, 16:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 264,73 kilogram jaringan Iran-Indonesia.

Adapun satu DPO yang dicari tersebut merupakan kurir pembawa sabu cair seberat ratusan kilogram.

"Jadi ada satu kapal dan satu DPO yang memang masih kita lakukan pencarian," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Calvin mengatakan dalam proses pengungkapan, polisi awalnya mendapat informasi ada peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Penyelundupan 263,73 Kg Sabu Cair Jaringan Iran-Indonesia, Dicampur Bensin untuk Kelabui Petugas

Namun, menurutnya, saat tim sampai di lokasi pengungkapan narkoba, hanya menemukan satu tersangka asal Iran dalam sebuah kapal atau boat yang berisi barang bukti sabu cair.

Sedangkan satu pelaku lainnya sudah kabur dari lokasi penangkapan.

“Pada saat penangkapan pertama kita lakukan observasi ditemukan satu kapal boat, yang sebenarnya ada 1 target kita lagi DPO, kurir yang disampaikan itu, pada saat itu sudah tidak ada,” ucap Calvijn.

Diketahui, tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah seorang warga negara Iran berinisial NB bin MS (32).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan NB ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten. NB berperan sebagai kurir.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

"Pelakunya atas nama NB bin MS. Lahir di Iran tanggal 1 Juni 1990. Untuk barang bukti 5 jerigen warna biru buat naro sabu cair," ucap Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Mukti mengatakan, tersangka melakukan penyelundupan dengan cara mencampurkan sabu cair dan bensin untuk mengelabui petugas.

Sabu cair tersebut, kata dia, ditambahkan bensin agar memiliki bau yang menyengat sehingga tersamarkan sebagai bahan bakar.

"Dengan cara tadi mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin namun ini adalah sabu cair," kata Mukti dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Sabu Cair dalam Kemasan Mainan Anak-anak Diduga Berasal dari Malaysia

Mukti mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu cair ini merupakan modus baru.

Menurutnya, sabu cair yang diselundupkan tersebut apabila dipadatkan menjadi kristal akan menjadi lebih banyak daripada berat awalnya.

"Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com