Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hukum untuk AG Dinilai Tak Pertimbangkan Relasi Gender

Kompas.com - 10/05/2023, 21:15 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan menilai putusan hukum baik di tingkat peradilan maupun banding untuk terdakwa AGH (15), pacar Mario Dandy, tidak mempertimbangkan relasi gender.

Anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murni mengatakan, pertimbangan tersebut bahkan dimulai sejak proses hukum berlangsung.

"Aparat penegak hukum sama sekali tidak mempertimbangkan adanya relasi gender dan relasi kuasa dalam perkara ini," ujar Ratna dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

Oleh karena itu, kata Ratna, koalisi menaruh perhatian terhadap kasus AG karena dinilai narasi publik yang bergulir merugikan AG sebagai anak.

Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Narasi yang tercipta mulai dari hubungan seksual yang terekspose di pengadilan juga memberikan label kepada AG sebagai perempuan yang tidak baik.

"Cara pandang yang bias dengan gender stereotipe, mengobjektifikasi tubuh dan seksual perempuan, hal ini merupakan tipikal dalam masyarakat patriarkis-misoginis, termasuk di ranah sistem hukum," kata Ratna.

Padahal, menurut Ratna, pandangan-pandangan tersebut tak boleh hadir di ruang-ruang peradilan di Indonesia.

Selain tidak sesuai dengan peraturan yang ada, cara pandang yang terjadi dalam proses hukum juga memberikan ketidakadilan kepada AG sebagai anak perempuan.

"Isu penting ini harus dilihat dalam setiap perkara yang melibat anak perempuan, sebagaimana ditekankan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujar Ratna.

Baca juga: Klaim AG Jadi Orang Pertama yang Tolong D, Kuasa Hukum: Dia Bilang Yang Kuat Ya..

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Kini, penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak Terasa dalam Proses Hukum AG

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023, malam.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario.

Akhirnya, Mario menganiaya D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com