JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan menilai putusan hukum baik di tingkat peradilan maupun banding untuk terdakwa AGH (15), pacar Mario Dandy, tidak mempertimbangkan relasi gender.
Anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murni mengatakan, pertimbangan tersebut bahkan dimulai sejak proses hukum berlangsung.
"Aparat penegak hukum sama sekali tidak mempertimbangkan adanya relasi gender dan relasi kuasa dalam perkara ini," ujar Ratna dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Oleh karena itu, kata Ratna, koalisi menaruh perhatian terhadap kasus AG karena dinilai narasi publik yang bergulir merugikan AG sebagai anak.
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Narasi yang tercipta mulai dari hubungan seksual yang terekspose di pengadilan juga memberikan label kepada AG sebagai perempuan yang tidak baik.
"Cara pandang yang bias dengan gender stereotipe, mengobjektifikasi tubuh dan seksual perempuan, hal ini merupakan tipikal dalam masyarakat patriarkis-misoginis, termasuk di ranah sistem hukum," kata Ratna.
Padahal, menurut Ratna, pandangan-pandangan tersebut tak boleh hadir di ruang-ruang peradilan di Indonesia.
Selain tidak sesuai dengan peraturan yang ada, cara pandang yang terjadi dalam proses hukum juga memberikan ketidakadilan kepada AG sebagai anak perempuan.
"Isu penting ini harus dilihat dalam setiap perkara yang melibat anak perempuan, sebagaimana ditekankan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujar Ratna.
Baca juga: Klaim AG Jadi Orang Pertama yang Tolong D, Kuasa Hukum: Dia Bilang Yang Kuat Ya..
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Kini, penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak Terasa dalam Proses Hukum AG
Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023, malam.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario.
Akhirnya, Mario menganiaya D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.