Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usulkan Koruptor Dikurung di Nusakambangan, Anggota Komisi III: Kewenangan Kemenkumham

Kompas.com - 10/05/2023, 16:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas mengatakan, kewenangan pembinaan narapidana berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mendorong agar narapidana tindak pidana korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan. Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” papar Tobas pada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

Menurutnya, usulan tersebut harus disesuaikan dengan desain besar pembinaan narapidana yang disusun oleh Kemenkumham.

Bagi Tobas, KPK dan aparat penegak hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan.

“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Baca juga: KPK Wacanakan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan dua alasan mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Nusakambangan.

Pertama, guna memberikan efek jera. Kedua, penempatan koruptor di lapas biasa akan menimbulkan anggapan bahwa kejahatannya dianggap biasa.

Selain itu, KPK juga melihat bahwa lapas merupakan tempat yang rentan terjadi tindak pidana korupsi seperti suap sampai pungutan liar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com