Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Adi Kamrullah di Kasus Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat

Kompas.com - 10/05/2023, 10:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad, dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka.

Brigjen Yus bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan dalam kasus korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020.

“Kembali menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD tahun 2012-2020.

Kedua tersangka, kata Ketut, diduga melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang, Jawa Barat.

Menurut Ketut, estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dalam kasus ini sebesar Rp 66 miliar.

Ketut menyebut, penyidik juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta ada juga pendalaman terhadap beberapa ahli.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang terkait para tersangka itu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus TWP AD Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta pada 31 Januari 2023 lalu.

Mereka juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Yus dijatuhi uang pengganti Rp 34.375.756.533,00. Sedangkan Ni Putu sebesar Rp 80.333.490.434,00.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Waskita Karya

Dalam perkara dengan tersangka Yus dan Ni Putu itu, ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 127,736 miliar.

Masih dalam pekara korupsi TWP AD, ada dua tersangka lain yang masih berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Dalam perkara TWP AD dengan tersangka Cori dan Mansyur itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61,5 miliar.

Adapun Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun serta dijatuhkan membayar uang pengganti.

Cori harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mansyur sebesar Rp 56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com