JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
"Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar 10 Mei
Binsar mengungkapkan, susunan majelis hakim yang mengadili perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan berbeda.
Perkara pidana banding atas nama terdakwa Hendra Kurniawan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Sementara untuk Agus Nurpatria, Hakim Sugeng Hiyanto bakal bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice
Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini keempatnya terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.