JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah berharap Majelis Hukum dan Displin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa memberikan hukuman berat kepada Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin).
"Kami berharap Majelis Hukum dan Disiplin BRIN akan memberikan sanksi tegas dengan kategori berat kepada APH," kata Direktur LBH PP Muhammaduyah Taufiq Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Taufiq mengatakan, hukuman berat tersebut pantas diberikan kepada AP Hasanuddin karena telah merusak nama baik BRIN sebagai lembaga riset.
Baca juga: Hari Ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Sidang Hukuman Disiplin ASN
Selain itu, kata Taufiq, penjatuhan hukuman berat untuk AP Hasanuddin bisa menjadi momentum BRIN untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Momentum bagus bagi BRIN untuk mengembalikan kepercayaan publik, dengan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar aturan," kata dia.
Sebagai informasi, AP Hasanuddin menjalani sidang hukuman disiplin ASN hari ini, Selasa (9/5/2023).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan sidang hukuman disiplin tersebut sudah dijadwalkan setelah sidang etik yang digelar 26 Maret 2023.
"Sesuai agenda, Sidang Majelis Hukuman Disiplin dijadwalkan hari ini," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa.
Laksana mengatakan, pihak BRIN sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menghadirkan AP Hasanuddin ke sidang hukuman disiplin.
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara
Pasalnya, AP Hasanuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat polahnya mengancam membunuh warga Muhammadiyah di sosial media tempo hari.
"Sudah dikoordinasikan dengan Polri," ucap dia.
Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023.
AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat sosial media.
Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Baca juga: Peneliti BRIN Sadar dan Sehat Saat Ancam Warga Muhammadiyah
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.