JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara menyeluruh, salah satunya adalah lewat proses hukum.
Hal itu diungkapkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamana (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut urusan pelaku pelanggaran HAM berat adalah urusan Komnas HAM dan DPR.
"Mendesak pemerintah melakukan penuntasan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh lewat proses hukum, pengungkapan kebenaran, pemulihan para penyintas dan keluarga korban serta menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat berikutnya di masa depan," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Tak Minta Maaf soal Kasus HAM Berat, Pemerintah Dinilai Setengah Hati
Fatia juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial.
Jokowi dinilai bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk menuntaskan proses hukum para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak mencari pelaku dalam proses penyelesaian non yudisial untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dia menegaskan, penyelesaian non yudisial lebih menitikberatkan kepada korban.
"Jadi ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non yudisial ini. Karena itu urusan Komnas HAM dan DPR," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/4/2023).
Mahfud menjelaskan, apabila menyangkut pelakunya, maka hal itu berkaitan dengan penyelesaian secara yudisial (hukum).
"Nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepad pemerintah," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi telah mengaku adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu pada Januari 2023.
Jokowi menyesalkan peristiwa itu terjadi, berikut adalah 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;