Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Prajurit TNI Jual Senpi, Kesejahteraan dan Integritas Patut Ditingkatkan

Kompas.com - 05/05/2023, 22:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, salah satu cara buat memberantas penjualan senjata api dan amunisi oleh anggota TNI kepada pihak lain yang dianggap musuh adalah dengan memikirkan kesejahteraan prajurit.

Hal itu disampaikan Al Araf menanggapi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang membenarkan masih terdapat kasus penjualan senjata api dan amunisi oleh prajurit. Salah satu yang wilayah yang disorot soal penjualan senpi dan amunisi itu adalah Papua.

"Peningkatan kesejahteraan prajurit harus dipikirkan. Khusus di wilayah konflik dan perbatasan jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan uang dari atasan untuk bawahannya, khususnya uang lauk pauk dan lain-lain," kata Al Araf dalam keterangannya pada Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Panglima TNI Sebut Penjualan Senpi oleh Oknum Prajurit Meningkat, Papua Mendominasi

Selain itu, Al Araf menganjurkan pemerintah, TNI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok aturan baru dan membahas soal peningkatan kesejahteraan prajurit buat meredam aksi penjualan senjata api dan amunisi itu.

"Panglima TNI, DPR dan pemerintah perlu memastikan tidak ada penyimpangan uang untuk prajurit agar mereka terpenuhi kebutuhannya," ucap Al Araf.

Selain itu, Al Araf juga menekankan TNI harus bersikap tegas terhadap para prajurit yang nekat melanggar aturan dengan menjual senjata dan amunisi.

Baca juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Jual Senpi ke Musuh Bisa Dihukum Mati dan Dicap Pengkhianat Bangsa

Menurut Al Araf, kasus peredaran senjata api yang melibatkan oknum aparat TNI merupakan sesuatu yang memprihatinkan apalagi hal itu terjadi di daerah konflik Papua. Persoalan itu dinilai akan semakin memperkeruh situasi dan kondisi konflik yang terjadi.

"Alih-alih konflik selesai secara damai, yang terjadi adalah konflik di Papua terus berlanjut berkepanjangan yang salah satunya di sebabkan persoalan senjata itu," ucap Al Araf.

Sebelumnya diberitakan, Panglima mengatakan kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Baca juga: Soal Jual Beli Senjata di Wilayah Konflik Papua, Anggota DPR: Hentikan, Sama Saja Bunuh Saudara Sendiri

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.

Baca juga: Momen Pergantian Tiga Komandan TNI di Papua Usai Insiden Penyerangan KKB di Nduga

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com