JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, istri Brigjen Endar Priantoro, Natasha Synne telah menjelaskan hampir semua bisnis berikut asal usulnya.
Diketahui, Endar dan istrinya menjalani klarifikasi LHKPN di KPK pada Kamis (4/5/2023).
“Tadi pagi kita cek, kata tim sih istrinya bisa menerangkan hampir semua bisnisnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Jumat (5/5/2023).
Pahala mengatakan, pada klarifikasi LHKPN pada 31 Maret lalu, banyak data kekayaan istri Endar yang belum lengkap.
Baca juga: Endar Priantoro Mengaku Diklarifikasi KPK soal LHKPN dan Perusahaan Istrinya
Karena itu, pada klarifikasi LHKPN yang kedua KPK juga mengundang istri Brigjen Endar.
“Sekarang kita lagi cocokin sama datanya,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, sejauh ini temuan LHKPN KPK menyatakan bahwa rekening Endar wajar. Transaksi perbankannya terkait gaji sebagai pegawai negeri.
Dibandingkan Endar, kata Pahala, kekayaan istrinya jauh lebih dominan dan banyak.
“Kalau dari rekeningnya beliau sih normal saja, gaji ya,” tutur Pahala.
Sebelumnya, Endar mengaku diklarifikasi terkait kekayaannya dan perusahaan istrinya.
Baca juga: Brigjen Endar Harap Dewas KPK Transparan Tangani Dugaan Firli Bocorkan Informasi Penyelidikan ESDM
Endar mengakui bahwa istrinya memang memiliki sejumlah perusahaan. Ia mengaku pihaknya telah memberikan semua data yang ditanyakan KPK terkait kekayaan keluarganya.
“Alhamdulilah, saya sudah menyampaikan keseluruhannya,” ujar Endar Priantoro.
Sebagai informasi, beredar di media sosial sosok istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu lingkaran pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.
Berdasarkan LHKPN periodik 2022, jumlah kekayaan Endar sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Baca juga: Keberatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Akan Banding Administratif ke Presiden Jokowi
KPK kemudian mengklarifikasi LHKPN Endar. Undangan ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai klarifikasi pada Jumat (31/3/2023) lalu.
Adapun Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat pada 30 Maret lalu. KPK beralsan masa penugasannya dari Polri ke KPK sudah habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.