JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Rabu (10/5/2023).
Diketahui, keduanya resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.
“Sesuai jadwal persidangan PT DKI, perkara keduanya akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice
Dalam perkara itu, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun Baiquni dan Chuck divonis satu tahun penjara. Sementara itu Irfan dan Arif divonis 10 bulan penjara.
Baca juga: Akhir Nasib Hendra Kurniawan, Bermula dari Turuti Perintah Ferdy Sambo, Berakhir 3 Tahun Bui
Dalam kasus ini keempatnya terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.