Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diingatkan Jaga Kondisi Tubuh

Kompas.com - 03/05/2023, 21:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewaspadai kasus infeksi Covid-19 yang cenderung meningkat sejak akhir April 2023.

Masyarakat pun diajak untuk peka terhadap kondisi diri sendiri, menerapkan pola hidup sehat, dan mematuhi anjuran yang disampaikan pemerintah seperti mengenakan masker di luar ruang guna mencegah lonjakan kasus.

"Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam siaran pers, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 3 Mei 2023

Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per 29 April 2023, kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang. Jumlah ini tertinggi sejak 10 bulan terakhir.

Kenaikan kasus ini dipengaruhi oleh positivity rate yang meningkat menjadi 14,76 persen. Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) juga naik jadi 7,47 persen.

Selain itu, kasus meninggal akibat Covid-19 turut dilaporkan meningkat sejak awal April.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Kemudian pada 29 April 2023 menurun dengan 14 kematian.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 3 Mei 2023

Kemenkes juga meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol Kesehatan (prokes) menyusul kembali naiknya kasus Covid-19.

“Dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan Covid-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” ujar Syahril.

Syahril juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan Covid-19.

Selain disiplin prokes, Kemenkes juga mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi Covid-19 baik dosis lengkap maupun booster atau penguat.

Baca juga: Covid-19 di Bandung Meningkat, Rumah Sakit Diminta Sediakan Kembali Ruang Isolasi

Pemerintah saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.

Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenkes Minta Warga Disiplin Prokes

"Pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota Anda," ucap Syahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com