JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menganggap disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang sebagai tindakan inkonstitusional sebab beleid ini bersifat omnibus (sapu jagat).
Hal itu menjadi salah satu dari 5 argumentasi Partai Buruh dalam permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kooordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
"Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang," kata Said kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
"Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti perppu," ia menambahkan.
Sebabnya, Pasal 42A UU PPP mengatur bahwa produk hukum yang bersifat omnibus harus memiliki dokumen perencanaan.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?
Pada bagian Penjelasan, disebutkan bahwa dokumen perencanaan itu di antaranya berupa prolegnas (program legislasi nasional) dan program penyusunan peraturan.
Partai Buruh menegaskan, perppu yang seharusnya dibuat untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, tidak selaras dengan kriteria pembentukan beleid omnibus yang mesti terencana dengan baik.
"Karena sifat kemendesakannya, dia dibentuk tanpa harus melalui sebuah dokumen perencanaan, apalagi harus terlebih dahulu dimasukan dalam prolegnas," kata Said.
"Di sini lah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional menemukan korelasinya," lanjutnya.
Baca juga: Bahas Isu Kesejahteraan hingga UU Cipta Kerja Bareng Buruh, Ganjar: Diskusinya Cukup Tajam
Ditambah lagi, Presiden RI Joko Widodo dianggap tak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perppu Ciptaker ketika itu, lantaran tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh resmi telah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023 lalu, kemudian hari ini datang langsung ke MK menyerahkan berkas fisik.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," sebut Said.
"Terhadap permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.