Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

May Day: Mencari Sosok Capres 2024 Bervisi Ketenagakerjaan Generasi Z

Kompas.com - 01/05/2023, 08:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJAK peristiwa berdarah Haymarket di Chicago, Amerika Serikat pada 1-4 Mei 1886, terjadi penembakan kepada para demonstran pekerja (buruh) yang sedang melakukan pawai besar-besaran menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari.

Tercatat ratusan buruh tewas dan para pemimpinnya ditangkap lalu dihukum mati.

Peristiwa itu membawa revolusi yang sangat fundamental pada dunia ketenagakerjaan. Paradigma ketenagakerjaaan sudah mulai bergeser dalam peradaban manusia.

Sistem perbudakan yang berabad-abad dilegalkan semakin gencar dihapuskan dan dilarang berbagai negara di dunia.

Para buruh (baik berasal dari non perbudakan maupun budak) mulai memakai pendekatan kesetaraan, pertumbuhan,berorientasi kesejahteraan dan jaminan sosial serta menganut azas profesional dan kompetensi.

Jam kerja sudah mulai 8 jam sehari. Upah layak diberlakukan dengan menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) oleh pemerintah. Tunjangan, uang transportasi, uang makan, bonus dan uang lembur serta fasilitas lain sudah mulai dihitung dalam ketentuan melakukan hubungan ketenagakerjaaan antara pekerja dengan majikan (pengusaha).

Hari libur dan cuti (termasuk cuti hamil dan haid) sudah mulai diakomodasi oleh perusahaan pada pekerjanya.

Begitu juga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan untuk perlindungan kepada masyarakat pekerja atas berbagai macam risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun.

Jaminan sosial ketenagakerjaan dikembangkan untuk melindungi pekerja jika terjadi risiko kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.

Negara-negara yang dulu terlibat dalam perdagangan budak Trans-Sahara dan Trans-Atlantik yang terjadi sejak abad ke-7 sampai abad ke 19 meminta maaf pada keluarga korban.

Anggapan selama ini, mengeksploitasi tenaga kerja manusia akan berimbas pada efisiensi biaya dan menguntungkan dunia industri, terbukti keliru besar.

Faktanya, dengan memberikan kesejahteraan dan kesetaraan pada pekerja akan meningkatkan produktifitas dan berkembangnya inovasi baru serta harmonisasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Ford Motor Company, perusahaan produsen mobil asal Amerika Serikat adalah salah satu perusahaan pertama yang menerapkan sistem 5 hari kerja, 40 jam per minggu bagi para buruhnya pada 1 Mei 1926.

Selain itu menaikan upah buruhnya yang sebelumnya 2,34 dollar AS per 9 jam kerja sehari menjadi upah minimum 5 dollar AS per 8 jam sehari. Ternyata dengan langkah tersebut, produktivitas kerja dalam perakitan meningkat.

Berkat kebijakan tersebut, pabrik-pabrik di dunia segera mengikuti jejak Ford. Ford menjadi perusahaan terbesar dan paling menguntungkan di dunia, salah satu yang bertahan selama krisis malaise (1929 - 1939).

Sekarang May Day diperingati setiap tahun di Indonesia sejak perjuangan reformasi 1998. Sebelumnya sejak rezim Soeharto peringatan May Day dilarang dan dibunuh karakternya sebagai gerakan komunis.

Sebelumnya, Kabinet Sjahrir memperbolehkan perayaan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja.

Setiap 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh dan libur nasional baru terwujud pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 29 April 2013, sekitar setahun sebelum habis masa jabatan.

Namun, kaum buruh sempat menaruh ketidakpercayaan kepada rezim SBY. Sebab, sejak periode pertama 2004-2009, SBY selalu 'memunggungi' tuntutan buruh.

Pada era Jokowi, peringatan May Day tercipta program-program buat buruh. Pada tahun pertama Jokowi menjabat sebagai Presiden membuat program rumah murah bagi buruh.

Namun perjuangan buruh pada masa pemerintahan Jokowi masih tetap lantang disuarakan. Terutama, sejak diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja dinilai mengancam pekerja kasar Indonesia dengan dibebaskan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Selain itu, penolakan UU Cipta Kerja karena menciptakan upah minimum murah, outsourcing, karyawan kontrak tanpa periode sehingga dikontrak terus, pesangon murah dari biasa 2 x aturan sekarang 0,5x aturan, mudah di-PHK, serta pengaturan jam kerja dan cuti.

Visi Ketenagakerjaan Generasi Z

Pada 25 November 2023, capres-cawapres 2024 sudah bisa dipastikan akan final terbentuk. Siapapun capres-cawapresnya, hal yang mesti menjadi perhatian publik, siapakah dari pasangan tersebut yang memiliki visi membawa lompatan tinggi pada dunia ketenagakerjaan Indonesia?

Visi ini sangat memegang peran penting untuk menentukan nasib penduduk Indonesia kedepan. Karena, dunia ketenagakerjaan adalah urusan yang sangat mendasar dalam sebuah negara, yaitu menyangkut hidup matinya rakyat dalam mendapatkan nafkah hidup.

Dalam data kependudukan per semester 1 tahun 2022 yang sudah diverifikasi Kemendagri, ada 204 juta penduduk potensial pemilih pada Pemilu 2024 nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa Pemilu 2024 komposisi pemilih dalam Pemilu 2024 akan didominasi oleh kelompok usia muda (17 - 40 tahun). Jumlah kelompok ini disebut mencapai 60 persen dari total pemilik suara sah.

Dari data tersebut didapatkan bahwa pemilih dominan adalah penduduk usia produktif (usia 15 - 65 tahun). Usia produktif menuntut kepastian jaminan keberlangsungan hidupnya untuk bisa mendapatkan kesejahteraan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com