Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Temuan BPK Riau Terkait Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti

Kompas.com - 28/04/2023, 15:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami kepada dua orang BPK Perwakilan Riau yakni, Kepala Subauditorat Riau II, Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis, Odipong Sep.

Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (27/4/2023) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti, Dicocokkan dengan Percakapan Suap

Selain itu, tim penyidik juga mengkonfirmasi aliran uang "panas" yang diberikan Adil kepada Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Sebagai informasi, Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga klaster korupsi, yakni pungutan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penerimaan suap, dan pemberian suap.

Adil diduga menyuap Fahmi Aressa dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar. Suap diberikan untuk memanipulasi temuan BPK terkait laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Adil berupaya agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Alex, Jumat (7/4/2023).

Dalam perkara korupsi di Pemkab Kepulauan Meranti, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Fahmi Aressa.

Baca juga: Kemendagri Telusuri soal Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com