JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengambil sampel suara Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sampel suara itu diambil tim penyidik untuk kemudian dicocokkan dengan pembicaraan yang dilakukan terkait transaksi suap.
“Untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/4/2023).
Diketahui, Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
Sebanyak dua dari tiga tindak pidana itu merupakan penyuapan.
Baca juga: Kemendagri Telusuri soal Bupati Meranti Gadaikan Aset Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga Adil menerima fee jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.
Suap itu diberikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
Kasus suap lainnya adalah Adil diduga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten Riau mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil
Satu kasus korupsi lainnya adalah dugaan pemotongan setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.
Uang yang disetorkan diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex, Jumat (27/4/2023).
Adapun perkara Adil dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta.
Baca juga: KPK Akan Dalami Aspek Tindakan Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Rp 100 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.