Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Soroti Penerbangan yang Terganggu Balon Udara di Pekalongan, Wonosobo, dan Ponorogo

Kompas.com - 23/04/2023, 16:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah gangguan yang terjadi menjelang arus balik Lebaran 2023.

Salah satunya, kata Budi, terjadi gangguan pada moda transportasi udara gara-gara balon udara di beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Belum diketahui apakah penerbangan balon udara itu legal atau ilegal.

"Perlu kami sampaikan juga, di matra udara, dalam catatan Kemenhub, sudah ada balon-balon udara yang ada di Pekalongan dan Wonosobo," kata Budi dalam jumpa pers, Minggu (23/4/2023).

"Ini mengganggu perjalanan pesawat terbang di tempat-tempat itu," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Dani, Pemudik yang Tempuh Jalur Darat, Udara, dan Laut demi Bertemu Anak-Suami di Sumbawa

Selain Pekalongan dan Wonosobo, Budi juga menyebut bahwa gangguan balon udara juga terpantau di Jawa Timur bagian selatan, khususnya Ponorogo.

Keadaan ini, menurutnya, telah disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap, Kapolri dapat memerintahkan jajarannya di tingkat kota/kabupaten untuk mencegah hal ini terjadi.

"Kami sampaikan ke Kapolri agar memberikan catatan kepada kapolres," lanjutnya.

Pemerintah memprediksi, puncak arus balik terdekat terjadi pada Senin (24/4/2023) dan Selasa (25/4/2023), yang berpotensi menimbulkan penumpukan jika seluruh pemudik kembali pada saat yang sama.

Baca juga: Pemerintah: Ada Diskon 20 Persen Tiket Pesawat Balik ke Jakarta 26-28 April

Kepadatan arus balik juga diprakirakan terjadi pada Sabtu (29/4/2023), Minggu (30/4/2023), dan Senin (1/5/2023).

Adapun menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, orang yang dengan sengaja menerbangkan atau membahayakan keselamatan pesawat udara, dapat dikenai pidana.

Hal itu termuat dalam Pasal 53 dan 411, dengan ancaman penjara maksimum 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com