Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripda Dhendri, Anggota Densus 88 yang Ditusuk WNA Uzbekistan Meninggal Dunia

Kompas.com - 20/04/2023, 15:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar duka datang dari lingkungan Detaemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Salah satu anggotanya,  Bripda Dhendri Ahmad Septian, yang menjadi korban penusukan warga negara asing (WNA) Uzbekistan saat hendak kabur dari Kantor Imigrasi, dinyatakan meninggal dunia.

"Innalillahi wainna ilaihirojiun, telah meninggal dunia Bripda Dhendri Ahmad Septian, korban penusukan di Kantor Imigrasi Jakut, Anggota Densus 88," kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Kasus WN Uzbekistan Serang Densus 88 dan Staf Imigrasi Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Aswin mengatakan, Bripda Dhendri meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari ini, pukul 11.15 WIB.

Dia menambahkan, saat ini jenazah almarhum sedang dalam perjalanan dibawa ke rumah duka di Yogyakarta.

Aswin menyampaikan, Densus 88 AT Polri akan berikan yang terbaik untuk mengenang jasa-jada Bripda Dhendri.

"Semoga almarhum husnul khatimah diampuni segala dosa-dosanya dan diterima di sisi Allah SWT, amiin," ucap Aswin.

Baca juga: Satu Anggota Densus 88 Korban Penyerangan Teroris WNA Uzbekistan Kesehatannya Sudah Stabil

Diberitakan sebelumnya, tiga WNA yang terafiliasi terorisme jaringan internasional Katiba Al-Tauhid Wal-Jihad menyerang petugas saat hendak kabur saat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada 10 April 2023 subuh.

Akibat penyerangan itu, ada satu petugas Imigrasi bernama Adi Widodo meninggal dunia.

Selain itu, terdapat dua petugas Imigrasi, serta dua petugas Densus 88 yang mengalami luka.

Staf Imigrasi bernama Dikky Firstho Damas, serta anggota Densus 88 AT Polri, Bripda Bahrain saat ini masih mendapat perawatan di ICU.

Anggota Densus 88, Bripda Dhendri sebelum meninggal dunia juga sempat dirawat di ICU.

Sedangkan, satu petugas Imigrasi lainnya, Supriatna, mengalami luka ringan dan sudah kembali dari rumah sakit.

Awal kejadian

Mulanya, Densus 88 mengamankan empat WNA asal Uzbekistan di Indonesia yang terafiliasi jaringan terorisme internasional. 

Mereka di tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara sejak ditangkap 24 Maret 2023 untuk dideportasi.

Baca juga: Jenguk Petugas Imigrasi yang Diserang WN Uzbekistan, Menkumham: Kondisinya Parah, tapi Stabil

Pada 10 April 2023, tiga di antaranya yakni BA alias JF, OMM alias IM, dan MIR alias MR menyerang petugas di lokasi dan melarikan diri karena tidak mau dideportasi.

Mereka pun berhasil ditangkap di hari yang sama, kemudian ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, satu WNA inisial BA ditemukan tewas di Kali Sunter.

Sedangkan satu WNA inisial BKA tidak ikut kabur. Akan tetapi, polisi tetap mendalami soal perannya terkait penyerangan dan kaburnya tiga rekannya.

"(Dugaan keterlibatan BKA) Masih kita periksa secara intensif keterlibatannya dalam perkara penyerangan dan melarikan diri kemarin," ucap Aswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com