Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lepas Bus Mudik Bareng Kemenkumham, Yasonna Ingatkan Pegawai Tak Melalaikan Kinerja

Kompas.com - 18/04/2023, 12:17 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, melepas keberangkatan bus Mudik Bareng Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

"Hari ini jajaran Kemenkumham melaksanakan Mudik Bareng bagi pegawai dan keluarganya yang berasal dari luar kota Jakarta," kata Yasonna seperti dalam keterangan persnya, Selasa.

Total ada 1.071 pegawai Kemenkumham beserta keluarganya yang ikut dalam program Mudik Bareng tersebut, 

Adapun Kemenkumham menyiapkan 31 unit bus untuk sembilan kota tujuan, di antaranya untuk ke Sumatera, yakni Palembang dan Lampung, serta kota-kota di Jawa, seperti Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya. 

"Selamat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah bersama keluarga di kota masing-masing, Mohon maaf lahir batin, sampaikan salam hangat buat keluarga," ucap Yasonna.

Baca juga: Mudik Bareng Kucing Kesayangan? Ini Tipsnya agar Anabul Tidak Stres

Menkumham mengingatkan para pegawai agar tidak melalaikan kinerja karena cuti bersama libur Idul Fitri. Ia berharap setiap pekerjaan bulan April dapat diselesaikan tepat waktu.

"Apabila ada tugas yang harus diselesaikan pada bulan April ini, agar diselesaikan dengan baik. Saya harapkan tidak ada tunggakan pekerjaan yang mengganggu pencapaian target kinerja," ujarnya.

Mengusung tema 'Mudik Aman dan Sehat', Yasonna berharap peserta mudik mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan mudik.

Ia menjelaskan angka Covid-19 menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir, sehingga peserta mudik harus memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Saya berharap bahwa seluruh jajaran mampu menjaga keamanan diri dan keluarga serta jangan sampai sakit seperti terkena Covid-19," kata Yasonna di lapangan apel Kemenkumham.

Adapun mudik bersama ini terlaksana atas kerja sama Kemenkumham dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sejumlah mitra seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Jabar.

Mencegah WBP dan Deteni Kabur Saat Liburan

Menyikapi cuti bersama Idul Fitri 2023 pada 19-25 April 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meningkatkan pengamanan di lingkungan kerja seluruh jajaran.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) M, Yasonna H. Laoly saat berada di dalam bus yang mengangkut pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Mudik Bareng Kemenkumkam, Selasa (18/4/2023).DOK. Kemenkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) M, Yasonna H. Laoly saat berada di dalam bus yang mengangkut pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Mudik Bareng Kemenkumkam, Selasa (18/4/2023).

Menkumham Yasonna meminta segenap jajaran untuk memastikan keamanan di kantor, seperti Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balar Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan RUmah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Tidak hanya itu, Menkumham juga meminta jajarannya menyiapkan langkah-langkah kontijensi apabila terjadi situasi kedaruratan, seperti kaburnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau deteni (orang asing yang ditampung sementara di rudenim), maupun kebakaran.

"Periksa dan antisipasi berbagai hal yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti pelarian WBP dan deteni, ruangan tidak terkunci, korsleting listrik, gas bocor, dan berbagai hal lainnya," ucap Yasonna.

Yasonna juga berpesan agar setiap Pimpinan Unit Kerja berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan serta berbagai pihak untuk mendukung keamanan kantor.

"Saya sampaikan terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi serta petugas keamanan yang tidak libur mengingat adanya tugas, baik untuk mengamankan dan juga melayani publik," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com