JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta class action korban gagal ginjal akut akibat obat sirop kemungkinan akan terus bertambah.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum peserta class action Siti Habiba usai menjalani sidang hasil notifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
"Jadi sambil kita berproses juga, nanti korban-korban yang tiba-tiba menyusul dan membuktikan peristiwanya sama dengan kita, mereka otomatis input bagian dari kita," ujar Habiba.
Baca juga: Gugatan Class Action Gagal Ginjal Masuki Babak Mediasi
Habiba mengatakan, Majelis Hakim juga mengizinkan di tengah sidang peserta class action bisa bertambah.
Alasannya, banyak korban yang mungkin tidak teridentifikasi secara langsung khususnya yang berada di luar pulau Jawa.
"Ya boleh, karena kan di class action ini tidak mudah menyusur orang ada di mana saja. Karena tidak ada yang menyatakan diri keluar dari gugatan, maka mereka dinyatakan sepakat, setuju dan terikat dengan putusan hakim nantinya," ucap dia.
Saat ini, kata Habiba, korban yang menjadi peserta class action bertambah usai tim kuasa hukum menyebarkan pemberitahuan di media massa.
Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang
Setidaknya ada 19 korban tambahan yang turut serta dalam tuntutan kasus gagal ginjal akut atipikal tersebut.
"Sekarang kita sudah 44 orang, sebelumnya (di awal gugatan) 25 orang (korban)," ujar dia.
Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.
Kini, peserta class action bertambah menjadi 44 korban setelah Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Hakim Minta Tergugat Siapkan Tanggapan
Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan perusahaan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan anak-anak meninggal maupun sakit serius.
Adapun 11 pihak tergugat itu antara lain, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.
Sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.