Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tiga Partai Tak Lolos Pemilu Gugat KPU Secara Bergiliran...

Kompas.com - 16/04/2023, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkali-kali melawan gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah partai buntut gagalnya lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sejak tahapan seleksi Pemilu 2023, setidaknya KPU hingga saat ini harus melawan tiga gugatan perdata, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Berkarya, dan Partai Republik.

Adapun ketiga partai itu gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Berikut ini tiga partai yang mengggugat KPU secara perdata:

 

Partai Prima

Partai Prima tercatat beberapa kali menggugat perdata KPU hingga akhirnya dinyatakan menang oleh pengadilan.

Awalnya Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI setelah gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Dalan permohonannya, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil.

Saat itu, Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.

Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, KPU tetap menyatakan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, Prima melayangkan dua kali sengketa ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yakni pada 30 November 2022 dan 26 Desember 2022.

Namun, kedua gugatan sengketa ke PTUN itu kalah di meja hijau.

Sementara itu Prima juga mengajukan gugatannya ke Pengadilan Jakpus pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang belakangan dikabulkan majelis hakim.

 

Partai Berkarya

Di awal April 2023 ini, Partai Berkarya juga menggugat KPU dan menuntut negara agar membayar ganti rugi imbas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Beringin Karya (Berkarya) Fauzan Rachmansyah merasa ada yang janggal terkait hal yang dialami oleh Partai Berkarya ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com