JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja secara fleksibel menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (14/4/2023).
Kemudian, tulisan soal 80 perwira tinggi TNI yang naik pangkat juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai Bareskrim Polri yang tengah memburu Dito Mahendra yang kabur juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat. Ini tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Baca selengkapnya: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri
Sebanyak 80 perwira tinggi (pati) TNI menjalani korps rapor kenaikan pangkat pada Kamis (13/4/2023).
Laporan kenaikan pangkat itu diterima Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis sore.
Dikutip dari siaran pers Puspen TNI, Jumat (14/4/2023), dari 80 pati yang naik pangkat, paling banyak dari TNI Angkatan Darat (AD), yakni 41 pati.
Salah satu pati TNI AD yang naik pangkat yaitu Mayjen TNI Deddy Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Baca selengkapnya: 80 Pati TNI Naik Pangkat, di Antaranya Danjen Kopassus dan Kapuspen
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya sedang melakukan pencarian terhadap pengusaha Dito Mahendra.
Hal itu dilakukan guna meminta keterangan Dito selaku orang yang diduga sebagai pemilik sejumlah senjata api (senpi) illegal.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Djuhandhani menyebut Dito saat ini diduga bersembunyi, maka itu penyidik berupaya melakukan pencarian.
Baca selengkapnya: Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.