Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti Jangan Sampai Pilpres Hanya 1 Paslon, Yusril: Masalah bagi Konstitusi

Kompas.com - 14/04/2023, 11:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mewanti-wanti agar jangan sampai hanya ada satu pasangan calon (paslon) capres dan cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut dia, jika demikian, maka itu adalah sebuah ancaman bagi konstitusi di Tanah Air.

Hal ini ia sampaikan di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2022) menanggapi adanya peluang terbentuknya koalisi besar.

"Saat bertemu Pak Prabowo kita sudah pada tahap untuk menegaskan terbentuknya koalisi, dan yang terakhir adalah Koalisi Besar saat Pak Presiden datang ke Kantor PAN. Dan Kami sampaikan hal itu sangat ideal," kata Yusril, Kamis.

"Seluruh partai bersama-sama, membangun politik kita ke depan. Tapi jangan sampai hanya muncul satu pasangan calon. Karena itu masalah bagi konstitusi kita," imbuh dia.

Baca juga: Koalisi Besar All Jokowis Men Kian Menguat, Partai Pemerintah Seriusi Penjajakan

Yusril menyebut, perlu ada dua hingga tiga paslon alih-alih satu paslon. Hal ini, kata dia, sesuai dengan amandemen UUD 1945.

"Kalau bisa ada dua atau tiga pasangan calon, karena UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya. Satu itu asalnya dua," ujar Yusril.

Kendati begitu, kata Yusril, memang bukan tidak mungkin hanya ada satu paslon dalam Pilpres berdasarkan sebuah kemungkinan.

Misalnya, lanjut dia, jika salah satu paslon meninggal dan sebagainya.

Baca juga: PSI Akan Usulkan Ganjar Pranowo jadi Capres Lewat Koalisi Besar

"Mungkin meninggal atau segala macam begitu, sehingga yang satu (paslon) tetap diteruskan. Tapi kalau dari awal cuma sepasang, apa pemilunya bisa dilaksanakan atau tidak? Jadi itu yang kami diskusikan dengan PAN," jelas dia.

Sebagai informasi, Yusril mendatangi kantor PAN untuk bertemu Ketum PAN Zulkifli Hasan membahas soal peta dukungan. Namun usai pertemuan, ia menjelaskan dukung-mendukung itu tidak membahas capres maupun cawapres.

Alih-alih membahas capres dan cawapres, keduanya membahas dukung-mendukung di persoalan lain.

Yusril mengaku, ia dengan Zulhas berdiskusi soal pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab menurutnya, PBB merupakan salah satu partai yang masih berjuang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 persen.

"Karena itu, (kami) ingin bekerja sama dengan PAN, supaya kita ada kebersamaan dalam pemilu nanti. Juga dibicarakan mungkin enggak kita kerja sama saksi-saksi, karena saksi-saksi itu banyak sekali diperlukan, dan biayanya juga lumayan mahal," tutur Yusril.

"PBB kemudian juga mencatat perhitungan suara untuk PAN. PAN mencatat juga buat PBB, ketika tak kuat di daerah itu. Jadi kerja sama itu nyata, jangan sampai malah ada perbedaan di antara kita," imbuh Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com